HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAK ASASI MANUSIA”

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian HAK ASASI MANUSIA atau yang lebih khususnya membahas penerapan dan pelanggaran hak asasi manusia, Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang hak asasi manusia.
 Saya  menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya  harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada bapak dosen yang telah memberi tugas ini kepada saya . Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin


HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak hak yang dimiliki oleh semua orang untuk menjamin hak hak mereka sebagai seorang manusia.
Hak asasi manusia ini berlaku secara universal, dan dasar dasar ham ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat, dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Ide awalnya mengenai munculnya HAM berawal pada abad 17 dan 18 yang disebabkan reaksi terhadap keabsolutan raja raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah/ manusia yang mereka pekerjakan, reaksi tersebut menimbulkan suatu gagasan dimana rakyat menginginkan untuk diperlakukan sama yaitu tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainnya, Karena pada dasarnya meraka manusia juga. dari masa itulah usaha penegakan HAM terus berlangsung dan diperjuangkan hingga sekarang diantaranya menghapus perbudakan, perlindungan kelompok minoritas, maupun korban perang dan sebagai puncaknya dikeluarkannya deklarasi oleh PBB pada tahun 1948 yang bertujuan melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi  yang paling utama bagi manusia yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia, dengan hak ini seorang manusia diberikan kebebasan untuk dirinya sendiri dan membangun karakter karakter yang dimilikinya. Namun di indonesia ini banyak permasalahan mengenai hak hidup sebagai contohnya:
1.    Seorang pengemis yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan meminta minta namun terkadang dicegah oleh pemerintah tanpa memberikan solusi terhadap permasalahan mereka. Padahal mungkin saja mereka memiliki potensi yang besar namun memerlukan uluran tangan dari pemerintah, jika potensi mereka dapat  dikembangkan mungin atau setidaknya banyak mengurangi banyaknya pengemis di negara kita ini.
2.    Seorang yang cacat sejak lahir atau karna peristiwa tertentu, dalam hal ini saya menilai bahwa di negara kita ini orang yang cacat selalu didiskriminasikan dan dibatasi hak haknya untuk memperjuangkan hidupnya sebagai contohnya dimanapun perusahaan banyak tidak akan menerima seorang untuk bekerja dikarenakan dia cacat padahal belum tentu didalam keterbatasan mereka, mereka lebih pintar dan cekatan dibanding orang orang yang lainnya. Maka dari hal tersebut semoga pemerintah dapat memberikan solusi kepada mereka dengan memberikan dana pinjaman atau apapun untuk mereka berwirausaha jika mereka tidak diperbolehkan bekerja disuatu perusahaan.
3.    Masalah ketiga ini seperti banyak yang kita ketahui di media cetak maupun televisi yakni masalah tentang banyanya pembunuhan dikarenakan urusan sepele hingga besar yang mengakibatkan bayaknya nyawa yang melayang, misalnya dikarenakan kejahatan , agraria (dikarenakan mata pencaharian mereka diambil tanpa ada perundingan sebelumnya),  dan hilangnya kepercayaan hukum yang membuat mereka lebih suka melakukan keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan hidupanya maupun orang lain. Masalah tersebut akan terus terjadi jika para penegak hukum tidak berjalan dengan sesuai fungsinya, dan untuk diri kita sendiri yang selalu mengangap apa yang dilakukan kita semua itu benar, cobalah pikirkan kita memiliki agama dan untuk hidup ini sudah diberikan tujuan yang jelas, namun mengapa membunuh menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah”,bukankah allah telah menjelaskan sebagaimana firman allah dalam surat al-nisa ayat 93 yang artinya :
“dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahanam, kekal dia didalamnya dan allah murka atasnya dan laknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat”.
4.    Masalah yang terakhir ini adalah banyaknya bunuh diri, tindakan ini biasanya dilakukan manusia ketika mereka tidak mampu  menanggung beban yang mereka dapatkan. Padahal dengan tindakan tersebut permasalahan yang dimilikinya tidak akan selesai malah sebaliknya akan menambah bebannya dan orang lain, bukankah tujuan hidup kita ini adalah untuk berusaha mecapai derajat takwa, dan bukankan allah menilai dari seberapa kesungguhan kita untuk berusaha, dan apapun keputusannya allah lah yang menentukan!,  itulah yang perlu kita pahami bahwa apapun yang kita lakukan walaupun dimata manusia itu suatu keburukan belum tentu dimata allah, dan jalan bunuh diri bukanlah jalan yang baik karna nabi saw bersabda:
   “barang siapa yang menerjunkan dirinya dari suatu bukit, lalu mati, maka dia kekal di dalam neraka jahanam. Dan barang siapa meneguk racun lalu mati, maka racunnya tetap ditangannya yang akan diteguknya dalam api jahanam, dan dia kekal didalamnya. Dan barang siapa membunuh diri dengan sepotong besi maka besi itu tetap berada ditanganya, dan akan ditusuk tusuk perutnya dengan besi itu dalam api neraka jahanam dan dia kekal didalamnya.”

HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA
Negara kita merupakan negara demokrasi namun kebebasan masyarakat sulit diterapkan dalam kehidupan sosial politiknya. Ditambah lagi jika kita melihat kondisi kehidupan beragama di negara kita sepertinya kebebasan merupakan suatu barang langka untuk dapat diterapkan, sebagai contoh peristiwanya antara lain
1.    karena seorang yang sholat menggunakan dua bahasa harus mendekam dalam penjara.
2.    Lia Aminudin  mendirikan suatu komunitas agama sekaligus pemimpin “Eden kingdom” dan mengaku seorang nabi.
3.    Teror fisik dan penyerangan yang dilakukan terhadap jamaah ahmadiyah,
4.    Kasus ciketing tentang kekerasan terhadap komunitas HKBP dan masih banyak lagi peristiwa menyangkut kebebasan agama.
Dari semua peristiwa tersebut menjadi suatu bukti bahwa penerapan kebebasan dalam beragama sulit untuk dapat terselesaikan. Padahal , negara kita adalah negari pancasila yang menjujung tinggi keanekaragaman.
Perlindungan kebebasan beragama
    Dalam perlindungan kebebasan beragama dinegara kita telah mendapatkan jaminan konstitusi yang cukup kuat,  yakni kita merunjuk pada pasal 28(e) ayat 2 undang undang hasil amandemen disana disebutkan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kemudian disepurnakan kembali pada pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu ”negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa , negara menjamin kemerdekaan terhadap tiap tiap penduduk utuk memeluk agamanya,  dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.  Dari pasal tersebut jika kita tafsirkan secara bebas maka undang undang ini memiliki beberapa prinsip hak kebebasan beragama : yaitu hak untuk menyakini kepercayaan,  dan hak mengekspresikan pikiran serta sikap sesui dengan hati nuraninya.    
Namun kenyatannya  melihat fenomena beberapa peristiwa yang telah disebutkan sebelumnya ,  jaminan perlidungan tersebut belum terimplementasi dengan baik,  jika saja undang undang ini terimplementasi dengan baik,  mungkin tidak akan ada kelompok yang di klaim sebagai aliran sesat, dan jika pun ada mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati haknya untuk tetap hidup dan tumbuh dinegeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan terhadap mereka yang dinilai sesat justru mencerminkan penghakiman terhadap keyakinan yang bersumber dari hati nurani mereka.

Islam dan Ham
Pada hakekatnya islam tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bahkan sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Didalam deklarsi kairo yang dikeluarkan oleh 
Organisasi Konferensi islam(OKI), menghasilkan beberapa poin tentang hak asasi manusia yaitu:
1)    bahwa islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal usul , ras jenis kelamin, warna kulit dan bahasa.
2)    Persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban hak asasi manusia,
3)    Kebebasan manusia dalam masyarakat islam konsisten dalam esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan,
4)     Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum alah tanpa diskriminaasi.
5)    Warga negara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat .


Munculnya paham pluralisme
Pluralisme adalah paham yang mengakui adanya pemikiran beragam -agama, kebudayaan, peradaban, dan lain-lain. Pluralisme juga diartikan suatu pemahaman  yang menyatakan  bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada beberapa golongan (kelompok), dan tidak boleh dimonopoli hanya oleh satu golongan.
Munculnya paham pluralisme agama  didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan truth claim yang dianggap sebagai pemicu munculnya ekstrimitas, radikalisme agama, perang atas nama agama, konflik horizontal, serta penindasan antar umat agama atas nama agama. Menurut paham ini, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya paling benar (lenyapnya truth claim). Dalam menghapus truth claim, kaum pluralis terbagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama berusaha menghapus identitas agama-agama, dan menyerukan terbentuknya agama universal yang mesti dianut seluruh umat manusia. Menurut mereka, cara yang paling tepat untuk menghapus truth claim adalah mencairkan identitas agama-agama, dan mendirikan apa yang disebut dengan agama universal (global religion). Sedangkan kelompok kedua menggagas adanya kesatuan dalam hal-hal transenden (unity of transenden) yaitu tetap mempertahankan identitas agama. Menurut kelompok kedua  semua agama pada dasarnya menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda. Gagasan kelompok kedua ini bertumpu pada ajaran filsafat perennial yang memandang semua agama menyembah Realitas Mutlak yang sama, dengan cara penyembahan yang berbeda-beda.
Inilah gagasan-gagasan penting seputar ide pluralisme agama yang saat ini dipropagandakan di dunia Islam melalui berbagai cara dan media, misalnya dialog lintas agama, doa bersama, dan lain sebagainya. Pada ranah politik, ide pluralisme didukung oleh kebijakan pemerintah yang harus mengacu kepada HAM dan asas demokrasi. Negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada setiap warga Negara untuk beragama, pindah agama (murtad), bahkan mendirikan agama baru. Setiap orang wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan berfikir dan beragama, seperti yang dicetuskan oleh para penggagas paham pluralisme.
Memang jika kita renungkan pluralisme memang sifatnya baik karna merupakan Solusi untuk meredam konflik namun kenyataannya malah menambah keragaman agama dan truth klaim seperti contoh pembahasan saya sebelumnya. Hal inilah yang membuat kaum muslimin menentang keras adanya pluralisme . namun, para pengusung paham ini dari  informasi yang saya dapatkan mereka menggunakan teks teks agama untuk membenarkan alasan alasan mereka untuk membenarkan paham pluralis mereka, diantaranya yaitu pada surat al-hujurat ayat  13 yang artinya:  
Allah swt telah berfirman;
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah. “(al-Hujurat:13).
Pada ayat ini kaum pluralis menganggap bahwa islam memberikan pengakuan terhadap paham pluralisme . padahal dari informasi yang saya ketahui, pada dasarnya ayat ini menerangkan bahwa kita hidup di dunia ini dengan banyaknya keberagaman suku dan agama dimana  kita dituntut untuk saling menghormati dan tidak menghalangi peribadatan mereka, dan perlu di pertegas kembali bahwa islam mengakui adanya pluralitas (keberagaman )suku dan bangsa , serta identitas agama selain islam, tapi tidak membenarkan agama mereka. 





Kesimpulan
Dari makalah yang saya buat,  saya berkesimpulan bahwa hak asasi manusi dapat terapkan jika didalam aturan aturan harus terkandung prinsip prinsip religious yang dapat mengikat seseorang untuk tidak melakukan bentuk bentuk pelanggaran ham . dan hal tersebut dapat terlaksana dengan adanya pendidikan moral dalam berbagai lapisan sosial masyarakat. dan dalam pelanggaran ham memang sulit bahkan mungin akan terus terjadi tapi paling tidak dapat menguranginya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Post

Pages

Popular Posts

Followers

About Me

Foto Saya
Triono
Nama :Triono Npm :36110984 Jurusan :[D3]- MI Fakultas:ILKOM
Lihat profil lengkapku

Blogger templates