POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian politik

            Arti kata politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu asal kata dari politeia, yang akar katanya adalah polis, yang memiliki arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri.  Namun dalam bahasa Indonesia kata politics dapat memiliki makna mengenai urusan yang menyangkut kepentingan umum warga Negara suatu bangsa . didalam politik  memiliki beberapa rangkaian mengenai asas, prinsip, keadaan ,jalan, cara dan alat yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga Negara. Sesuai dengan kepentingannya politik  memiliki beberapa pengertian antara lain:
a.  Dalam arti kepentingan yang bersifat umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum , atau segala usaha untuk kepentingan umum , baik yang berada dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politic (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan , cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu  keadaan  yang kita kehenddaki disertai dengan jalan, cara untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti sebuah kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Pentingnya suatu politik dalam strategi nasional yaitu suatu politik dapat memberikan proses pembentukan  dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, diantaranya mewujudkan suatu proses pembuatan suatu keputusan Negara. Yang secara umumnya pilitik ini adalah suatu penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. 
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Sehingga politik ini mencakup beberapa elemen pendukung didalamnya yaitu antara lain:
·         Negara
merupakan suatu organisasi  dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Terjadinya Negara secara teoristis  adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Didalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi , politik, pertahanan, keamanan, social budaya  dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di Negara tersebut.unsur unsure yang harus ada di dalam suatu Negara diantaranya adalah adanya rakyat , wilayah , dan pemerintah.
Sedangkan unsur tambahan dari sebuah konsep Negara adalah terdapatnya pengakan dari Negara lain , meski pun hal ini bukan unsur mutlak untuk sebuah Negara berdiri , karena sebuah Negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
·         Kekuasaan
 Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan, sehingga kekuasaan ada disetiap aspek kehidupan dan berkaitan dengan kedudukan seorang tersebut maupun orang yang ada di sekitarnya, kekuasaan biasanya diimplikasikan pada seorang sosok pemimpin yang mengarahkan dan memberikan pengaruh tertentu. Dalam kekuasaan memiliki beberapa unsur diantaranya:
1.     rasa takut
rasa ini merupakan suatu perasaan yang negative karena seseorang dapat tunduk kepada orang lain dan menuruti semua kemauan orang yang di takuti tersebut.
2.    Rasa cinta
Umumnya merupakan persaan positif dimana seseoorang akan berusaha menyenangkan orang yang bersangkutan.
·        Pengambilan keputusan

pengambilan suatu keputusan  dalam Politik merupakan  pengambilan keputusan melaui sarana umum, pengambilan tersebut berupa sebuah keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

·        Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Kebijakan umum juga dapat diartikan sebagai tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

·         Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.


·         Pengertian strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan POLSTRANAS bersumber dari Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional.
Sejak  tahun 1985, telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi yaitu :
·         Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional
·          WANHANKAMNAS
·          Dewan Tenaga Atom
·         Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
·          Dewan Maritim
·         Dewan Otonomi Daerah
·          Dewan Stabilitas POLKAM
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
  1. Kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
  2. Terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
  3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
  4. Meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
  5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru

WAWASAN NUSANTARA


 Arti dari wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah  suatu  cara pandang   dan sikap bagsa Indonesia kususnya mwarga negara Indonesia mengenai bangsa mereka sediri dan lingkungannya dimana bagsa Indonesia ditutuntut untuk dapat mengutamakan persatuan kan kesatuan dengan menghidarkan pemahaman truth claim terhadap pemahaman mereka sendiri.
Latar belakang
                          Bila ditinjau dari latar belakang sejarah wawasan nusantara dengan pendekatan sejarah dan yuridis, maka berarti bahwa kita akan meninjau perjuangan bangsa Indonesia untuk mengembangkan dan mempertahankan wawasan nusantara di forum internasional. Gagasan wawasan nusantara berpangkal tolak dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic state concept), konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk Deklarasi Juanda. Dalam pada itu pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa lalu lintas damai di perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin dan bahwa pendirian Indonesia akan dikemukakan dalam konferensi internasional mengenai hukum laut internasional. Pernyataan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia bersedia menghormati hukum laut internasional dan tata pergaulan internasional. Dalam konferensi hukum laut internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1958, pendirian Indonesia diperdebatkan tetapi hasilnya masih kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keunikan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan belum dapat dipahami oleh negara maritim yang berpengaruh, meskipun kelihatan dengan nyata bahwa integritas teritorial Indonesia terganggu dengan adanya kapal perang Belanda yang lalu lalang di perairan nusantara menganggu pelayaran kapal-kapal Indonesia.
Wawasan Nusantara
            Isi didalam pemahaman tentang wawasan nusantara mencakup beberapa hal diataranya:
 Wawasan nusantara sebagai kesatatuan politik:
·         Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
·         Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·          Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
·          Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
·          Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·          Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
·          Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
 Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi :
Ø  Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Ø   Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Ø   Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan seni dan budaya.
Ø  Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
Ø   Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
 Hakikat Wawasan Nusantara
hakekat dari wawasan nusantara adalah merupakan suatu tujuan yang mmencakup dari keseluruhan nusantara,  yang mana dari tujuan tersebut untuk megedepankan kepentingan nasional. Dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

 Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun didalam asas wawasan nusantara mencakupbeberapahal yaitu:
1. Kepentingan yang sama.
2. Keadilan :yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran : yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita      serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
   Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
   Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
 UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
        Dasar-dasar yang ada di dalam falsafah Pancasila seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dikaitkan dengan situasi dan kondisi Indonesia serta lingkungannya menjadi suatu pedoman dan landasan untuk    mengatur berbagai tatanan kehidupan berbangasa, beberapa tatanan kehidupan tersebut diantaranya :
- Tata kelestarian lingkungan hidup
- Tata pembangunan nasional
- dan tatanan kesejahteraan nasional.
wawasan nusantara sebagai cara pandang bangasa Indonesia menjadi suatu pedoman dan landasan  dimana kesemuanya melahirkan   beberapa unsur diantaranya:
a. Wadah
b. Isi
c. dan tata laku
Wadah 
            Wadah dalam arti wawasan nusantara adalah ditunjukkan bagi segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia,  yang didalamnya harus memiliki isi yang merupakan suatu bentuk untuk mencapai cita cita keadilan sosial dan kerakyatan serta sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari wadah dan isi tersebut bangsa Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan tata laku mawas diri guna meneliti masalah masalah serta peluang dalam hidup kebangsaan dan dan berkenegaraan.
Isi
Isi wawasan nusantara ditunjukkan oleh persfektif manusia Indonesia dalam eksistensinya dalam bentuk 2 (dua) komponen dasar sebagai berikut :


-Cita-cita yang ingin dicapai
·         Cita-cita kedalam.
 Perwujudan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
·         Cita-cita keluar.
Ikut serta berusaha mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia sebagai kewajiban kodrati suatu bangsa dalam pergaulan hidup antar bangsa.

Tata Laku
 Tata laku terdiri atas 2 komponen dasar yaitu tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah berlandaskan pada dasar falsafah dan sikap mental sesuatu bangsa yang memiliki kekuatan batin (daya batiniah) dalam wujud cipta, rasa dan karsa yang merupakan satu kebulatan pikir

 


















HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAK ASASI MANUSIA”

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian HAK ASASI MANUSIA atau yang lebih khususnya membahas penerapan dan pelanggaran hak asasi manusia, Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang hak asasi manusia.
 Saya  menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya  harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada bapak dosen yang telah memberi tugas ini kepada saya . Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin


HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak hak yang dimiliki oleh semua orang untuk menjamin hak hak mereka sebagai seorang manusia.
Hak asasi manusia ini berlaku secara universal, dan dasar dasar ham ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat, dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Ide awalnya mengenai munculnya HAM berawal pada abad 17 dan 18 yang disebabkan reaksi terhadap keabsolutan raja raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah/ manusia yang mereka pekerjakan, reaksi tersebut menimbulkan suatu gagasan dimana rakyat menginginkan untuk diperlakukan sama yaitu tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainnya, Karena pada dasarnya meraka manusia juga. dari masa itulah usaha penegakan HAM terus berlangsung dan diperjuangkan hingga sekarang diantaranya menghapus perbudakan, perlindungan kelompok minoritas, maupun korban perang dan sebagai puncaknya dikeluarkannya deklarasi oleh PBB pada tahun 1948 yang bertujuan melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi  yang paling utama bagi manusia yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia, dengan hak ini seorang manusia diberikan kebebasan untuk dirinya sendiri dan membangun karakter karakter yang dimilikinya. Namun di indonesia ini banyak permasalahan mengenai hak hidup sebagai contohnya:
1.    Seorang pengemis yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan meminta minta namun terkadang dicegah oleh pemerintah tanpa memberikan solusi terhadap permasalahan mereka. Padahal mungkin saja mereka memiliki potensi yang besar namun memerlukan uluran tangan dari pemerintah, jika potensi mereka dapat  dikembangkan mungin atau setidaknya banyak mengurangi banyaknya pengemis di negara kita ini.
2.    Seorang yang cacat sejak lahir atau karna peristiwa tertentu, dalam hal ini saya menilai bahwa di negara kita ini orang yang cacat selalu didiskriminasikan dan dibatasi hak haknya untuk memperjuangkan hidupnya sebagai contohnya dimanapun perusahaan banyak tidak akan menerima seorang untuk bekerja dikarenakan dia cacat padahal belum tentu didalam keterbatasan mereka, mereka lebih pintar dan cekatan dibanding orang orang yang lainnya. Maka dari hal tersebut semoga pemerintah dapat memberikan solusi kepada mereka dengan memberikan dana pinjaman atau apapun untuk mereka berwirausaha jika mereka tidak diperbolehkan bekerja disuatu perusahaan.
3.    Masalah ketiga ini seperti banyak yang kita ketahui di media cetak maupun televisi yakni masalah tentang banyanya pembunuhan dikarenakan urusan sepele hingga besar yang mengakibatkan bayaknya nyawa yang melayang, misalnya dikarenakan kejahatan , agraria (dikarenakan mata pencaharian mereka diambil tanpa ada perundingan sebelumnya),  dan hilangnya kepercayaan hukum yang membuat mereka lebih suka melakukan keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan hidupanya maupun orang lain. Masalah tersebut akan terus terjadi jika para penegak hukum tidak berjalan dengan sesuai fungsinya, dan untuk diri kita sendiri yang selalu mengangap apa yang dilakukan kita semua itu benar, cobalah pikirkan kita memiliki agama dan untuk hidup ini sudah diberikan tujuan yang jelas, namun mengapa membunuh menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah”,bukankah allah telah menjelaskan sebagaimana firman allah dalam surat al-nisa ayat 93 yang artinya :
“dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahanam, kekal dia didalamnya dan allah murka atasnya dan laknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat”.
4.    Masalah yang terakhir ini adalah banyaknya bunuh diri, tindakan ini biasanya dilakukan manusia ketika mereka tidak mampu  menanggung beban yang mereka dapatkan. Padahal dengan tindakan tersebut permasalahan yang dimilikinya tidak akan selesai malah sebaliknya akan menambah bebannya dan orang lain, bukankah tujuan hidup kita ini adalah untuk berusaha mecapai derajat takwa, dan bukankan allah menilai dari seberapa kesungguhan kita untuk berusaha, dan apapun keputusannya allah lah yang menentukan!,  itulah yang perlu kita pahami bahwa apapun yang kita lakukan walaupun dimata manusia itu suatu keburukan belum tentu dimata allah, dan jalan bunuh diri bukanlah jalan yang baik karna nabi saw bersabda:
   “barang siapa yang menerjunkan dirinya dari suatu bukit, lalu mati, maka dia kekal di dalam neraka jahanam. Dan barang siapa meneguk racun lalu mati, maka racunnya tetap ditangannya yang akan diteguknya dalam api jahanam, dan dia kekal didalamnya. Dan barang siapa membunuh diri dengan sepotong besi maka besi itu tetap berada ditanganya, dan akan ditusuk tusuk perutnya dengan besi itu dalam api neraka jahanam dan dia kekal didalamnya.”

HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA
Negara kita merupakan negara demokrasi namun kebebasan masyarakat sulit diterapkan dalam kehidupan sosial politiknya. Ditambah lagi jika kita melihat kondisi kehidupan beragama di negara kita sepertinya kebebasan merupakan suatu barang langka untuk dapat diterapkan, sebagai contoh peristiwanya antara lain
1.    karena seorang yang sholat menggunakan dua bahasa harus mendekam dalam penjara.
2.    Lia Aminudin  mendirikan suatu komunitas agama sekaligus pemimpin “Eden kingdom” dan mengaku seorang nabi.
3.    Teror fisik dan penyerangan yang dilakukan terhadap jamaah ahmadiyah,
4.    Kasus ciketing tentang kekerasan terhadap komunitas HKBP dan masih banyak lagi peristiwa menyangkut kebebasan agama.
Dari semua peristiwa tersebut menjadi suatu bukti bahwa penerapan kebebasan dalam beragama sulit untuk dapat terselesaikan. Padahal , negara kita adalah negari pancasila yang menjujung tinggi keanekaragaman.
Perlindungan kebebasan beragama
    Dalam perlindungan kebebasan beragama dinegara kita telah mendapatkan jaminan konstitusi yang cukup kuat,  yakni kita merunjuk pada pasal 28(e) ayat 2 undang undang hasil amandemen disana disebutkan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kemudian disepurnakan kembali pada pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu ”negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa , negara menjamin kemerdekaan terhadap tiap tiap penduduk utuk memeluk agamanya,  dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.  Dari pasal tersebut jika kita tafsirkan secara bebas maka undang undang ini memiliki beberapa prinsip hak kebebasan beragama : yaitu hak untuk menyakini kepercayaan,  dan hak mengekspresikan pikiran serta sikap sesui dengan hati nuraninya.    
Namun kenyatannya  melihat fenomena beberapa peristiwa yang telah disebutkan sebelumnya ,  jaminan perlidungan tersebut belum terimplementasi dengan baik,  jika saja undang undang ini terimplementasi dengan baik,  mungkin tidak akan ada kelompok yang di klaim sebagai aliran sesat, dan jika pun ada mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati haknya untuk tetap hidup dan tumbuh dinegeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan terhadap mereka yang dinilai sesat justru mencerminkan penghakiman terhadap keyakinan yang bersumber dari hati nurani mereka.

Islam dan Ham
Pada hakekatnya islam tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bahkan sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Didalam deklarsi kairo yang dikeluarkan oleh 
Organisasi Konferensi islam(OKI), menghasilkan beberapa poin tentang hak asasi manusia yaitu:
1)    bahwa islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal usul , ras jenis kelamin, warna kulit dan bahasa.
2)    Persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban hak asasi manusia,
3)    Kebebasan manusia dalam masyarakat islam konsisten dalam esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan,
4)     Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum alah tanpa diskriminaasi.
5)    Warga negara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat .


Munculnya paham pluralisme
Pluralisme adalah paham yang mengakui adanya pemikiran beragam -agama, kebudayaan, peradaban, dan lain-lain. Pluralisme juga diartikan suatu pemahaman  yang menyatakan  bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada beberapa golongan (kelompok), dan tidak boleh dimonopoli hanya oleh satu golongan.
Munculnya paham pluralisme agama  didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan truth claim yang dianggap sebagai pemicu munculnya ekstrimitas, radikalisme agama, perang atas nama agama, konflik horizontal, serta penindasan antar umat agama atas nama agama. Menurut paham ini, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya paling benar (lenyapnya truth claim). Dalam menghapus truth claim, kaum pluralis terbagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama berusaha menghapus identitas agama-agama, dan menyerukan terbentuknya agama universal yang mesti dianut seluruh umat manusia. Menurut mereka, cara yang paling tepat untuk menghapus truth claim adalah mencairkan identitas agama-agama, dan mendirikan apa yang disebut dengan agama universal (global religion). Sedangkan kelompok kedua menggagas adanya kesatuan dalam hal-hal transenden (unity of transenden) yaitu tetap mempertahankan identitas agama. Menurut kelompok kedua  semua agama pada dasarnya menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda. Gagasan kelompok kedua ini bertumpu pada ajaran filsafat perennial yang memandang semua agama menyembah Realitas Mutlak yang sama, dengan cara penyembahan yang berbeda-beda.
Inilah gagasan-gagasan penting seputar ide pluralisme agama yang saat ini dipropagandakan di dunia Islam melalui berbagai cara dan media, misalnya dialog lintas agama, doa bersama, dan lain sebagainya. Pada ranah politik, ide pluralisme didukung oleh kebijakan pemerintah yang harus mengacu kepada HAM dan asas demokrasi. Negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada setiap warga Negara untuk beragama, pindah agama (murtad), bahkan mendirikan agama baru. Setiap orang wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan berfikir dan beragama, seperti yang dicetuskan oleh para penggagas paham pluralisme.
Memang jika kita renungkan pluralisme memang sifatnya baik karna merupakan Solusi untuk meredam konflik namun kenyataannya malah menambah keragaman agama dan truth klaim seperti contoh pembahasan saya sebelumnya. Hal inilah yang membuat kaum muslimin menentang keras adanya pluralisme . namun, para pengusung paham ini dari  informasi yang saya dapatkan mereka menggunakan teks teks agama untuk membenarkan alasan alasan mereka untuk membenarkan paham pluralis mereka, diantaranya yaitu pada surat al-hujurat ayat  13 yang artinya:  
Allah swt telah berfirman;
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah. “(al-Hujurat:13).
Pada ayat ini kaum pluralis menganggap bahwa islam memberikan pengakuan terhadap paham pluralisme . padahal dari informasi yang saya ketahui, pada dasarnya ayat ini menerangkan bahwa kita hidup di dunia ini dengan banyaknya keberagaman suku dan agama dimana  kita dituntut untuk saling menghormati dan tidak menghalangi peribadatan mereka, dan perlu di pertegas kembali bahwa islam mengakui adanya pluralitas (keberagaman )suku dan bangsa , serta identitas agama selain islam, tapi tidak membenarkan agama mereka. 





Kesimpulan
Dari makalah yang saya buat,  saya berkesimpulan bahwa hak asasi manusi dapat terapkan jika didalam aturan aturan harus terkandung prinsip prinsip religious yang dapat mengikat seseorang untuk tidak melakukan bentuk bentuk pelanggaran ham . dan hal tersebut dapat terlaksana dengan adanya pendidikan moral dalam berbagai lapisan sosial masyarakat. dan dalam pelanggaran ham memang sulit bahkan mungin akan terus terjadi tapi paling tidak dapat menguranginya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Post

Pages

Popular Posts

Followers

About Me

Foto Saya
Triono
Nama :Triono Npm :36110984 Jurusan :[D3]- MI Fakultas:ILKOM
Lihat profil lengkapku

Blogger templates